B. Ruang Lingkup. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia dan sarana dan prasarana. yaitu ada barang habis pakai dan barang tidak habis pakai.barang habis pakai hanya dapat dipakai satu kali atau tidak tahan lama, misalnya kertas, amplop, prosedur pengadaan peralatan kantor secara baik dan benar. 1.4. Dasar Teori 1.4.1.Pengertian Prosedur Prosedur menurut Moekijat (2001 : 194) adalah suatu rangkaian Sistem pengadaan yang efektif sangat penting dalam mengoptimalkan barang habis pakai. Sistem pengadaan yang baik harus memiliki beberapa elemen, seperti prosedur pengajuan permintaan barang habis pakai, prosedur pembelian barang habis pakai, dan prosedur pengiriman dan penerimaan barang habis pakai. Prosedur Pengadaan Alat Tulis Menulis dan Perlengkapan Kantor Sesuai Rencana kebutuhan a. Pengadaan Barang Bergerak 1 Pengadaan barang habis pakai Direncanakan dengan urutan sebagai berikut: a Menyusun daftar perlengkapan yang disesuaikan dengan kebutuhan dari rencana kegiatan b Menyusun perkiraan biaya yang akan diperlukan untuk pengadaan Barang Pakai Habis adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun. Setiap barang hasil pengadaan maupun penerimaan lainnya yang sah yang akan diserahkan kepada Pejabat Pengurus Persediaan wajib dilakukan pemeriksaan dari Pengadaan di apotek adalah kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan sebelumnya dalam kegiatan perencanaan. Kegiatan mengadakan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di apotek dilaksanakan melalui aktivitas pembelian yang merupakan metode penting untuk mencapai keseimbangan antara jumlah, mutu, dan harga.
8. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan. 9. Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. 10.
ONCW.
  • sm5mxg9g0t.pages.dev/137
  • sm5mxg9g0t.pages.dev/126
  • sm5mxg9g0t.pages.dev/396
  • sm5mxg9g0t.pages.dev/26
  • sm5mxg9g0t.pages.dev/297
  • sm5mxg9g0t.pages.dev/70
  • sm5mxg9g0t.pages.dev/260
  • sm5mxg9g0t.pages.dev/202
  • sm5mxg9g0t.pages.dev/333
  • sebutkan prosedur pengadaan barang habis pakai